Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dilarang keras menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, bahwa KPU hanya menyewa dua mobil operasional untuk anggota KPU RI bermerek Toyota Alphard dan Hyundai Palisade.