Menurutnya, Pemda Jepara dan DPRD Jepara jangan menutup mata atas adanya kerusakan alam di Karimunjawa
Dengan penetapan Perda itu, otomatis keberadaan tambak udang di wilayah Karimunjawa, Kabupaten Jepara resmi tidak diperbolehkan
Perda RTRW akan menjamin investor dan masyarakat supaya tidak terjadi tarik ulur kepentingan
Mereka diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dan/atau mengakibatkan kerusakan lingkungan dari Kawasan Taman Nasional Karimunjawa (TNKJ), Jepara, Jawa Tengah.
Azis atau Kuncen Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Kerang Dara Kp. Pomcol Desa Pantai Mekar Kecamatan Muaragembong menceritakan masa keemasan nelayan dan petambak sebelum tahun 2000-an.
Sardi, salah seorang pemilik tambak udang seluas dua hektar mengatakan, program EA PLN mampu menekan biaya operasional tambaknya hingga Rp15,8 juta per bulan dengan penyediaan listrik hijau sebesar 33 kiloVolt Ampere (kVA).