Politisi PDI Perjuangan, MY Esti Wijayati. Foto: ist
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, sekolah dilarang untuk melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali. Pungutan adalah penarikan uang yang bersifat wajib dan mengikat.
Untuk itu, Esti meminta ada pengawasan yang ketat dari Pemerintah terkait hal ini. Terutama pengawasan bagaimana dana BOS digunakan sekolah dengan efektif, termasuk bagi perawatan fasilitas di sekolah.
“Karena ternyata ada sekolah yang punya laboratorium komputer tapi tidak bisa digunakan saat dibutuhkan anak-anak buat belajar. Mereka harus bawa laptop sendiri. Buat yang mampu mungkin tidak masalah, tapi bagaimana untuk mereka yang orangtuanya untuk makan sehari-hari saja susah?” tukasnya.
Esti juga meminta adanya pengawasan ketat dan menindak tegas apabila ada sekolah negeri yang melakukan pungutan berkedok sumbangan. Sebab hal ini pernah menjadi temuan dari Ombudsman RI. Sumbangan di sekolah sendiri memang diperbolehkan, namun dengan catatan bersifat sukarela dan tidak mengikat.
“Juga bagaimana Komite Sekolah yang berfungsi melakukan pengawasan pendidikan betul-betul memainkan perannya dengan baik agar jangan ikut ‘mengamini’ praktik pungutan berkedok sumbangan di sekolah,” tutup Esti.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0