Menkondigi Meutya Hafid mengaku telah memblokir 23.929 rekening terkait judi online
KOSADATA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 23.929 rekening yang digunakan untuk transaksi Judi Online.
Pemblokiran dilakukan berdasarkan hasil patroli siber dan laporan masyarakat yang diterima Kemkomdigi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas praktik Judi Online yang merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti Judi Online benar-benar terputus,” ujar Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Ia menyampaikan, pemutusan akses rekening ini merupakan upaya konkret lintas kementerian/lembaga untuk menghentikan jalur transaksi keuangan antara pelaku Judi Online dan pengelola situs.
Meutya juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan situs, akun, maupun rekening yang terindikasi digunakan untuk praktik Judi Online.
“Kami mengajak masyarakat terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tambahnya.
Untuk mendukung pelaporan, Kemkomdigi menyediakan kanal pengaduan resmi, di antaranya:
Comments 0