KOSADATA - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ferdy Sambo sendiri merupakan pecatan Polri dengan pangkat terakhir Irjen.
Menanggapi vonis tersebut, Polri meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati apapun yang menjadi keputusan Hakim dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Semua pihak harus menghormati keputusan Hakim PN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Selatan menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Dalam sidang itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam itu.
"Menjatuhkan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sidang vonis Ferdy Sambo dipimpin langsung oleh Wahyu Iman Santoso, hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.
Sekadar diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup.(***)
Kelompok 3 Praktikan PLKJ 34 Cibegol Targetkan Cetak Buku Bersama di Tasikmalaya
Feb 25, 2023Mau Tukar Uang Baru Buat Lebaran? Berikut Lokasinya di Jakarta, Bogor dan Tangerang
Mar 27, 2023
Comments 0