Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno dalam Diskusi Dialektika Demokrasi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2). Foto: ist.
KOSADATA - Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno menekankan pentingnya literasi digital dalam meredam masifnya penyebaran informasi palsu atau hoax di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan media sosial di Indonesia.
Ia mengungkapkan, sekitar 80 persen populasi Indonesia aktif menggunakan internet dan media sosial dengan durasi minimal tiga jam per hari membawa dampak besar, baik positif maupun negatif, terhadap kehidupan masyarakat.
“Perkembangan teknologi digital dan media sosial di Indonesia itu berkembang sangat pesat. Arus informasi yang diterima tentunya memiliki dampak positif yang besar. Akan tetapi ada juga dampak negatif yang jumlahnya besar dan kecilnya tergantung bagaimana masyarakat memanfaatkan informasi tersebut,” kata Dave saat mengadiri Diskusi Dialektika Demokrasi pada Rabu, 18 Februari 2026 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.
Diantara banyaknya berita palsu yang beredar, Dave menyebutkan bahwa isu politik dan pemerintahan menjadi salah satu topik yang kerap dibalut oleh pemberitaan palsu. Kondisi tersebut, katanya, berdampak langsung pada stabilitas nasional serta kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Selain itu, penggunaan teknologi seperti deepfake video dan digital scam dinilai semakin mempermudah peredaran informasi palsu dalam jumlah besar dan waktu singkat.
“Hoaks berpotensi memecah persatuan dan kesatuan bangsa, membentuk polarisasi di tengah masyarakat, serta menurunkan kepercayaan terhadap pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif,” ujarnya.
Menghadapi situasi tersebut, Dave mendorong agar pemerintah dan DPR dapat memperkuat edukasi publik, khususnya dalam perihal literasi digital, agar masyarakat lebih kritis dan terbiasa melakukan verifikasi sebelum mempercayai informasi.
Dave juga menegaskan pentingnya regulasi khusus, seperti diplomasi digital untuk menjaga kedaulatan ruang siber nasional melalui kerja sama dengan lembaga internasional dalam pengawasan dan
Comments 0