Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty. Foto: ist.
KOSADATA — Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan bencana yang melanda Sumatera Barat sebagai Status Bencana Alam Nasional sesaui dengan amanat UU 24/2007 dan PP 21/2021.
Saadiha menyebut, pemerintah daerah kini telah mencapai batas maksimalnya dalam menangani dampak dari bencana, sehingga diperlukan keterlibatan penuh dari pemerintah pusat untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Bencana ini memenuhi seluruh kriteria penetapan Status Bencana Alam Nasional, sesuai UU 24/2007 dan PP 21/2021,” kata Saaidah dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis, 11 Desember 2025 di Jakarta.
Saadiah menerangkan bahwa penetapan status bencana nasional ini penting dilakukan untuk untuk membuka dukungan komprehensif dari seluruh elemen pusat, mulai dari BNPB, TNI, Polri, Basarnas, hingga Kementerian PUPR dan Kemenhub, agar percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan lebih efektif.
Usai pertemuan di Padang, rombongan Komisi V bergerak menuju Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar. Saadiah menuturkan bahwa di sepanjang jalan dirinya menyaksikan langsung kondisi jalan yang putus, sungai yang melebar akibat derasnya debit air dari hulu, hingga puluhan titik longsor yang menutup akses vital masyarakat.
Sementara itu, Wakil Menteri PUPR yang juga tutur hadir memberikan arahan strategis, di antaranya pemasangan jembatan Bailey pada titik-titik kritis, penambahan alat berat, percepatan penanganan 203 titik longsor, serta stabilisasi tebing di kawasan rawan.
Saadiah menegaskan bahwa kunjungannya ke daerah bencana bukan hanya sekadar agenda formal DPR, melainkan bentuk tanggung jawab moral negara terhadap masyarakat terdampak.
“Seluruh elemen negara harus hadir penuh. Sumatera Barat harus bangkit dengan lebih kuat dan lebih siap menghadapi bencana ke depan,” pungkasnya.***
Update terus
Comments 0