Bau Sampah Ganggu Vihara, DPR Desak TPA di Tangsel Disegel

Kakang Nan
Sep 24, 2025

Anggota DPR RI Fraksi Demokrat dari Dapil Banten III, Zulfikar Hamonangan. Foto: ist

KOSADATA – Rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik PT Jaya Real Property di kawasan Cipecang, Kota Tangerang Selatan, menuai sorotan tajam dari Komisi XII DPR RI. Lokasi yang berdekatan dengan pemukiman dan rumah ibadah dinilai tak layak dijadikan tempat penampungan sampah.

Warga sekitar mengeluhkan bau menyengat yang muncul sejak lahan itu mulai dikerjakan. Salah satu yang paling terdampak adalah Vihara di kawasan tersebut. Aktivitas ibadah disebut terganggu karena aroma sampah mengganggu pernapasan umat.

Anggota DPR RI Fraksi Demokrat dari Dapil Banten III, Zulfikar Hamonangan atau Bang Zul, menegaskan bahwa izin pembangunan TPA seharusnya melalui syarat lingkungan yang ketat.

“Sebelum terbitnya izin pembangunan TPA, seharusnya ada persyaratan AMDAL dan UKL/UPL yang layak,” ujar Zulfikar dalam keterangannya, Rabu, 24 September 2025.

Ia mendesak penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera menyegel lahan tersebut. “Tidak seharusnya izin dikeluarkan untuk lokasi yang berdekatan dengan sarana ibadah. TPA jelas berpotensi menimbulkan pencemaran, apalagi berada di tengah-tengah lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Komisi XII juga berencana memanggil Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan dinas terkait guna membuka dokumen perizinan yang sudah diterbitkan. Jika terbukti ada pelanggaran, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berwenang mencabut izin pembangunan TPA itu.

Meski pembangunan TPA disebut bertujuan memperbaiki pengelolaan sampah, DPR menilai lokasi di Cipecang tidak tepat. Jarak yang dekat dengan rumah ibadah dan pemukiman berpotensi menimbulkan konflik berkelanjutan.

“Segel dan hentikan operasional TPA tersebut. Jangan sampai masyarakat dan umat yang ingin beribadah terus menjadi korban,” pungkas Zulfikar.***

Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.

Related Post

Post a Comment

Comments 0