Foto: ist
KOSADATA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima titik di Jakarta pada Selasa, 25 Agustus 2025. Gerai dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Melalui akun resmi X @tmcpoldametro, Ditlantas menyampaikan lokasi SIM keliling hari ini tersebar di lima wilayah Jakarta. Di Jakarta Timur berada di lobi depan Mal Grand Cakung, Jakarta Utara di lobi utama LTC Glodok, Jakarta Selatan di area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Barat di lobi selatan Mal Ciputra, dan Jakarta Pusat di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM wajib menyiapkan sejumlah persyaratan. Dokumen yang harus dibawa, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang masih aktif, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi yang bisa diakses lewat aplikasi Simpel Pol.
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM golongan A dan C. Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, meski hanya satu hari, pemilik wajib mengajukan permohonan SIM baru di lokasi Satpas.
Biaya perpanjangan SIM merujuk pada PP Nomor 76 Tahun 2020, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Selain itu, pemohon dikenakan biaya tambahan tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan.***
Update terus berita KOSADATA di Google News.
Comments 0