Panglima Laskar Nasional SPN
Jabar. KOSADATA- Gelombang kemarahan buruh Jawa Barat meledak setelah terbitnya Surat Keputusan Upah minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat, KDM. Alih-alih menjadi payung perlindungan bagi buruh, SK tersebut justru dinilai mencederai janji politik dan komitmen terbuka yang sebelumnya disampaikan langsung oleh sang gubernur di hadapan pimpinan serikat pekerja.
Buya Fauzi, Panglima Laskar Nasional Serikat Pekerja Nasional (SPN), menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk kebohongan terang-terangan yang tidak bisa ditoleransi. Ia menegaskan, buruh Jawa Barat masih mengingat dengan jelas pertemuan pada Rabu, 17 Desember 2025—sepekan sebelum SK diterbitkan—saat Gubernur KDM secara eksplisit menyatakan tidak akan mengubah satu pun isi surat rekomendasi bupati dan wali kota terkait UMK maupun UMSK.
“Pernyataan itu disampaikan langsung di hadapan pimpinan serikat pekerja se-Jawa Barat. Jelas, tegas, dan tanpa syarat,” ujar Buya Fauzi.
Namun realitas berkata sebaliknya. Menurut Buya Fauzi, SK UMSK 2026 yang telah ditandatangani justru menghapus, menghilangkan, bahkan mengabaikan surat rekomendasi kepala daerah yang seharusnya menjadi dasar hukum penetapan upah sektoral. Ia menyebut kondisi ini sebagai pengkhianatan terhadap kepercayaan buruh.
“Ini bukan sekadar perubahan teknis. Ini pengingkaran janji. Jauh panggang dari api,” tegasnya.
Lebih jauh, Buya Fauzi melontarkan tuduhan serius. Ia menyatakan patut diduga telah terjadi persekongkolan jahat antara Gubernur KDM dan pengusaha yang selama ini dikenal anti-upah layak. “Kami menduga kuat ini adalah skenario pengusaha hitam yang difasilitasi kekuasaan,” kata Buya Fauzi, yang juga menjabat Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI dan Partai buruh.
Merespons situasi tersebut, Buya Fauzi mengaku langsung melaporkan kondisi Jawa Barat kepada Presiden
Comments 0