Warga sedang memerhatikan para kontestan yang berlaga dalam Pemilu 2024
Selebrasi Dini
Persoalan lain yang disoroti Erlan adalah selebrasi dini yang dilakukan oleh pasangan Prabowo - Gibran. Ia menilai, deklarasi kemenangan yang didasarkan pada hasil hitung cepat (quick count) perlu dipikirkan kembali. Meski tidak ada larangan, tapi ada regulasi yang mesti dihormati semua pihak.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pasal 19 ayat 5 ditegaskan, “Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengenai Pemilu atau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota”.
"Poin inti dari Pasal 19 ayat 5 itu menyatakan bahwa hasil quick count bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Maka, berdasar pada ketentuan tersebut hendaknya setiap orang, terutama para elite politik sebaiknya tidak terjebak pada euforia dengan melakukan selebrasi bahkan deklarasi terlebih dahulu. Hal ini sebagai cerminan kedewasaan berpolitik dan dipandang lebih menyejukkan. Terutama di tengah saling lempar tuduhan terjadinya kecurangan," paparnya.
Ia lantas memertanyakan, bagaimana jika hasil quick count berbeda dengan hasil real count seperti terjadi pada beberapa peristiwa?
"Saya berharap besar hal seperti itu tidak terjadi lagi pada pemilu mendatang dan yang paling dekat adalah dalam pemilihan kepala daerah yang akan digelar serentak secara nasional pada 27
Comments 0