Dorong Budaya Sadar Pajak, Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Restu Hanif
Nov 09, 2025

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana (kiri)bersama Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung (kanan). Foto: ist.

KOSADATA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati menuturkan bahwa langkah ini diambil sebagai strategi dari Gubernur Pramono Anung untuk mendorong budaya taat pajak, sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus adminstrasi pajak.

“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi Kendaraan Bermotor di Jakarta,” kata Lusiana pada Minggu, 9 November 2025 di Jakarta.

Lusiana menjelaskan, pembebasan pajak ini berlaku bagi seluruh warga tanpa harus terlebih dahulu melakukan pengajuan permohonan dari wajib pajak.

Untuk itu, wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” ujarnya.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah serta memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat menjelang akhir tahun.

Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat dan proses administrasi menjadi semakin mudah serta transparan.

“Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” tutup Lusiana.

Kebijakan pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0