Era Bebas Pajak Kendraan Lisrik Berakhir

Widihastuti Ayu
Apr 21, 2026

Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta

KOSADATA - Pemerintah resmi mengubah kebijakan perpajakan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) mulai April 2026. Aturan baru ini menandai berakhirnya status bebas pajak bagi mobil listrik yang sebelumnya mendapat berbagai insentif.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 April 2026. Dalam beleid ini, mobil listrik kini dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dengan aturan terbaru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam daftar pengecualian objek pajak. Artinya, EV akan diperlakukan sama seperti kendaraan bermotor konvensional dalam hal kewajiban pajak daerah.

Mengacu pada Pasal 3 ayat (3) Permendagri tersebut, hanya sejumlah kendaraan yang masih dikecualikan dari objek PKB. Di antaranya kereta api, kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, kendaraan diplomatik dengan asas timbal balik, serta kendaraan tertentu yang ditetapkan melalui peraturan daerah.

Kebijakan ini sekaligus merevisi aturan sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, yang masih memberikan pengecualian pajak bagi kendaraan listrik.

Langkah ini dinilai sebagai sinyal penyesuaian insentif dari pemerintah, sekaligus upaya memperluas basis penerimaan pajak daerah di tengah meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Meski demikian, implementasi teknis hingga besaran pajak yang dikenakan kepada pemilik mobil listrik belum seragam. Ketentuan tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh masing-masing pemerintah daerah sesuai kewenangannya.***

Berita terkini lainnya bisa diikuti melalui kanal Google News KOSADATA.

Related Post

Post a Comment

Comments 0