Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Yudha Permana. Foto: DPRD DKI Jakarta
penerima program KJMIU terus bertambah setiap tahun. Jika menimbang rentang waktu kuliah yakni delapan semester atau empat , idealnya para penerima bansos
KJMU ini sudah lulus kuliah dan tidak memerlukan bantuan sosial pendidikan lagi.
Dengan begitu jumlah anggaran dan penerima program berkurang. Namun yang terjadi justru sebaliknya, hal ini karena banyak pendaftar baru.
Inilah yang kemudian menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta untuk betul-betul selektif dalam memutuskan penerima bansos
KJMU agar tepat sasaran. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menjalankan prinsip good governance dalam menjalankan roda pemerintahan.
Dalam good governance ada empat prinsip utama, yakni akuntabilitas, transparansi, keterbukaan dan aturan hukum. Terkait dengan program bantuan sosial, termasuk di bidang pendidikan, yakni program Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (
KJMU).
Pemprov DKI Jakarta berpedoman pada aturan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa kriteria pemberian bantuan sosial adalah selektif dan bersifat sementara atau tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. Kriteria selektif ini mengharuskan Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan penerima bansos benar-benar tepat sasaran.***
Comments 0