Islam melarang keras aborsi. Foto: ist
Tahap pertama yaitu bersarangnya sperma dalam rahim dan bercampur dengan air perempuan dan dia siap menghadapi hidup. Merusak ini berarti suatu tindak kriminal.
Jika sperma (nuthfah) ini sudah menjadi darah, maka tindakan kriminal dalam hal ini lebih kejam. Jika telah ditiupnya roh dan sudah sempurna kejadiannya, maka tindak kriminal dalam soal ini lebih kejam lagi.
Dengan uraian di atas semoga kita dapat memahami konsekuensi dari perbuatan aborsi atau menggugurkan janin.***
Comments 0