LSM Tri Nusa
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, dalam pengarahannya di Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, Bogor, awal November lalu, menegaskan pentingnya integritas dalam pemberantasan korupsi. Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang stagnan di angka 34 dan peringkatnya turun dari 100 menjadi 115, berdasarkan laporan Transparency International Indonesia awal tahun ini.
“Pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri. Nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas harus ditanamkan dalam diri setiap aparatur negara,” ujar Jaksa Agung saat itu.
Kasus dugaan korupsi di Dispora Kota Bekasi menjadi ujian bagi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum. Masyarakat kini menantikan langkah konkret untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan. (***)
Comments 0