sudah dalam posisi "Multy Buyer and Multy Seller" (MBMS) System yang menurut Analisa sidang MK dalam kondisi tersebut sudah sepenuhnya Liberal, dan tarip listrik (sebenarnya ) sudah naik minimal lima kali lipat. Dan apabila Pemerintah mau ikut campur tangan agar tarip relatip stabil , konsekuensinya harus mengeluarkan dana subsidi (mulai tahun 2010 sudah diatas Rp 100T). Subsidi MBMS tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 200,8T (Repelita Online 8 Nopember 2020) sedang subsidi MBMS untuk 2022 (sesuai pengakuan Menkeu SMI di
Energy.com 11 Januari 2023) sebesar Rp 133,33T dengan catatan tarip listrik pada 2022 sudah dinaikkan 10%.
Intinya munculnya System Kelistrikan MBMS adalah akibat ulah para Penguasa yang ingin memanfaatkan bisnis kelistrikan yang isinya "daging semua" ! Kelistrikan yang semula sesuai Pembukaan UUD 1945 adalah untuk "Infrastruktur" demi kesejahteraan dan kemajuan bangsa. Kemudian dirubah Ideologi/ "mind set" nya menjadi "komoditas komersial" yang Para Penguasa Kelistrikan sejak tahun tahun Ideologi ini muncul, bisa "menunggangi" PLN untuk memperkaya diri sendiri!***
Comments 0