Kenaikan Tarif Penyeberangan Diklaim untuk Tingkatkan Keselamatan

Dian Riski
Aug 02, 2023

Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo pada Sosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara

KOSADATA - Kementerian Perhubungan telah menetapkan penyesuaian tarif Angkutan Penyeberangan, dengan penyesuaian tarif ini diharapkan dapat diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan yang berujung pada meningkatnya aspek keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo pada Sosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara di Palembang, Selasa (1/8).

Kegiatan ini merupakan yang ke-4 kalinya. Sebelumnya kegiatan serupa telah diselenggarakan di Merak, Denpasar, dan Makassar. 

Bambang mengatakan terkait dengan peningkatan pelayanan keselamatan, “Saya berharap penyesuaian tarif Angkutan Penyeberangan, operator kapal dapat berkenan untuk bisa menyesuaikan dan meningkatkan mana yang harus diperbaiki dan mana yang disiapkan dalam rangka mengantisipasi adanya penyesuaian tarif ini," tuturnya.

Industri angkutan sungai, danau, dan penyeberangan begitu vital dan penting. Bambang menyebutkan latar belakang penyesuaian tarif Angkutan Penyeberangan ini antara lain: 1) Kenaikan harga BBM; 2) Biaya operasional perusahaan meningkat; 3) Peningkatan pelayanan dan keselamatan; 4) Peningkatan daya saing dengan moda lain dan kepastian investasi.

Tarif merupakan hal terpenting dalam upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Yaitu sebuah iklim usaha dengan terciptanya keseimbangan pasar antara demand dengan supply, antara sarana dengan prasarana dan keseimbangan antar seluruh pemangku kepentingan sehingga industri Angkutan Penyeberangan nasional ini mampu menopang perekonomian nasional dengan birokrasi penuh.

"Jika berbicara mengenai tarif, hal tersebut sudah diserahkan kepada pasar dan mekanisme-mekanisme pasar, pemerintah hanya mengatur harga tiket batas atas dan batas bawah, oleh sebab itu naik turunnya tarif sesuai dengan hukum pasar di lapangan yang diserahkan sepenuhnya kepada operator


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0