KSMI Tegaskan Legalitas Final dan Diakui Negara, Siap Satukan Arah Sepak Bola Mini Nasional

Abdillah Balfast
Feb 07, 2026

KSMI siap majukan sepak bola mini Indonesia di kancah dunia.

KOSADATA— Pengurus Pusat Komite sepak bola mini Indonesia (KSMI) menegaskan bahwa organisasi ini memiliki legalitas yang sah dan diakui oleh negara, serta menjadi satu-satunya badan hukum nasional yang berwenang mengelola dan mengembangkan sepak bola mini di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan KSMI dalam sikap resmi di Jakarta, Kamis (5/2/2026), sekaligus untuk menegaskan arah pembinaan sepak bola mini nasional yang berbasis hukum, tata kelola organisasi, dan prestasi.

Ketua Umum KSMI Muhamad Fathir menyampaikan bahwa KSMI telah memperoleh pengakuan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Surat Nomor 1127/UMM/X/2025 tertanggal 2 Oktober 2025.

Selain itu, status badan hukum KSMI telah disahkan oleh Negara Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000070.AH.01.08 Tahun 2026 tertanggal 14 Januari 2026, dengan susunan kepengurusan sah Ketua Umum Muhamad Fathir dan Sekretaris Jenderal Muhammad Nur Huda Ariyanto.

“Legalitas KSMI ditetapkan oleh negara dan bersifat mengikat semua pihak. Ini adalah dasar hukum utama dalam pengelolaan sepak bola mini Indonesia,” tegas Fathir.

Ia menjelaskan bahwa SK Kementerian Hukum RI bersifat erga omnes, yakni konstitutif dan berlaku umum, sementara keputusan KONI bersifat deklaratif dan berlaku dalam lingkup internal keolahragaan.

“Dalam sistem hukum Indonesia, tidak ada dualisme organisasi nasional. Legal standing ditentukan oleh negara melalui Kementerian Hukum,” ujarnya.

Fathir juga menegaskan prinsip lex loci organizationis, di mana status organisasi nasional ditentukan oleh hukum negara tempat organisasi tersebut berdiri, bukan oleh pihak lain di luar ketentuan hukum.

Sebagai langkah penguatan organisasi, KSMI telah melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi daerah, meliputi penataan tata kelola, penguatan kepatuhan hukum dan administrasi, serta


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0