Mafirion: Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jelas Pelanggaran HAM

Restu Hanif
Mar 28, 2026

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion. Foto: ist.

KOSADATA — Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengeluarkan kesimpulan yang tegas terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Mafirion menilai peristiwa tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius.

“Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM,” ujar Mafirion sebagaimana dikutip dari Parlementaria pada Sabtu, 28 Maret 2026.

Ia menyoroti lambatnya Komnas HAM dalam mengeluarkan kesimpulan. Menurutnya, ketidakjelasan sikap tersebut berisiko membuat kasus ini hanya diposisikan sebagai tindak pidana biasa, sehingga mengaburkan motif dan aktor intelektual di balik kejadian.

“Komnas HAM tidak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan dalam kasus Andrie Yunus. Ini penting untuk memastikan negara hadir dan serius melindungi para aktivis HAM,” ujarnya.

Mafirion mengingatkan bahwa jika kasus ini tidak segera ditetapkan sebagai pelanggaran HAM, akan menimbulkan beberapa dampak serius. Di antaranya melemahkan posisi korban, mengaburkan pengungkapan kebenaran, serta menimbulkan efek takut (chilling effect) bagi aktivis dan pembela HAM lainnya.

“Kami juga kuatir jika tidak segera disimpulkan maka akan menciptakan efek takut bagi aktivis dan pembela HAM lainnya, yang dapat menghambat kerja-kerja advokasi. Kepercayaan publik terhadap negara dalam komitmen penegakan HAM juga akan menurun,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mafirion menekankan bahwa penetapan kasus sebagai pelanggaran HAM bukan sekadar pemberian label, melainkan menjadi dasar hukum dan moral


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0