Mandek Selama 18 Tahun, DPD Desak Pemerintah Percepat RUU Daerah Kepulauan

Restu Hanif
Dec 01, 2025

Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, Abdul Kholik

KOSADATA — Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, Abdul Kholik mendesak agar pemerintah untuk segera memulai pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan yang sudah mandek selama 18 tahun.

Abdul menerangkan bahwa DPD RI telah menyerahkan RUU tersebut kepada DPR RI pada 31 September 2025 lalu, untuk kemudian diteruskan kepada Presiden pada 12 November 2025. Dalam surat tersebut, DPD meminta kepada presiden untuk menunjuk menteri yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan.

"Posisinya kini hanya menunggu surat dari Presiden. DPD RI sudah mengawal hampir dua periode. Ini bukti komitmen kami terhadap daerah kepulauan," kata Kholik pada Senin, 01 Desember 2025 di kompleks parlemen, Jakarta.

Abdul mengatakan bahwa terdapat sedikitnya 18 provinsi yang tergolong daerah kepulauan, yang sebagian di antaranya merupakan pintu masuk ke perairan internasional dan kawasan strategis Indo-Pasifik.

Untuk itu ia menilai bahwa RUU Daerah Kepulauan hadir untuk memberikan afirmasi dan perlindungan bagi provinsi-provinsi berbasis kepulauan sekaligus sebagai kerangka pemerintahan dalam menjawab ketimpangan akses, konektivitas, hingga pengelolaan sumber daya kelautan.

"Jika daerah kepulauan berdaya, mereka bukan hanya menjadi benteng pertahanan alami Indonesia, tetapi juga menjadi kontributor ekonomi besar melalui pemanfaatan sumber daya laut," terangnya.

Lebih lanjut, Abdul menuturkan bahwa DPD RI pun akan menggelar rapat koordinasi nasional pada Selasa (2/12), di mana nantinya DPD akan mempertemukan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, enam gubernur kepulauan, bupati dan wali kota, hingga perguruan tinggi.

Rapat tersebut digelar oleh DPD RI sebagai upaya konsolidasi nasional untuk menyatukan aspirasi dan membangun tekanan kolektif agar pemerintah segera mengeluarkan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0