Gerbang tol Cikampek
KOSADATA - Pemerintah akan menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan berlaku di sejumlah ruas Jalan Tol dan non-tol untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan perjalanan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa mobilitas masyarakat diperkirakan meningkat mulai 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Karena itu, pengaturan lalu lintas perlu dilakukan secara khusus.
“Maka diperlukan pengaturan agar aspek keselamatan dan kelancaran di jalan tetap terjaga,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Pembatasan berlaku untuk:
Sementara itu, kendaraan yang tetap diperbolehkan beroperasi meliputi pengangkut BBM/BBG, uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, barang pokok, penanganan bencana, serta angkutan motor gratis.
1. Sumatera Utara
2. Riau
3. Jambi & Sumatera Barat
Comments 0