Ketua RW 010 Kelurahan Menteng Atas yang melingkupi kawasan Taman Rasuna, Setibudi, Yossie Indra Pramana. Foto: kosadata
"Dinas Perumahan ini mau mengeluarkan SK karena ada jaminan dari tokoh masyarakat di Taman Rasuna, dengan jaminan harus melaksanakan RUA dalam kurun 6 bulan itu untuk pembentukan panmus dan pemilihan pengurus terpilih. SK ini juga diperlukan untuk mengeluarkan uang agar Badan Pengelola bisa membayar gaji karyawan. Karena masa waktunya SK habis, mereka datang lagi ke Dinas Perumahan untuk pembaruan SK, tapi ditolak sampai hari ini (tanpa SK). Jadi mereka saat ini sudah 8 bulan tak memiliki SK/legalitas dari Dinas Perumahan," katanya.
Kemudian, ungkap Yossie, DPRKP DKI Jakarta melayangkan surat ke Pengurus transisi Apartemen Taman Rasuna tanggal 7 Maret, 3 April dan 15 Mei 2024 agar segera membentuk panitia musyawarah untuk menggelar Rapat Umum Anggota. Sebab, tegasnya, pengurus P3SRS masa transisi itu tidak ada dalam regulasi yang berlaku.
"Lalu kami minta klarifikasi ke pengurus transisi ini, mereka juga nggak bisa jawab karena di Pergub juga tidak diatur. Nah, terjadilah protes warga lagi sekarang ke pengurus P3SRS transisi ini karena mereka sudah tahu, pengurus sekarang tanpa SK dan tidak taat aturan yang berlaku" jelasnya.
Meski demikian, tegasnya, warga mempertanyakan pengeluaran keuangan sebesar Rp1,5 miliar untuk membiayai audit forensik, tanpa tender dan tidak ada dalam perencaan anggaran terkait laporan keuangan pengurus P3SRS ATR periode 2018–2022.
"Saya sebagai kordinator Gugus Warga saat itu, kami cek laporan keuangan, ternyata ada pengeluaran uang Rp750 juta untuk biaya audit. Padahal pembayaran audit ini baru rencana, belum diputuskan dan akan disahkan dalam Rapat Umum Anggota (RUA), tapi sudah dikeluarkan pada 24 Agustus 2023 untuk biaya audit.
Comments 0