Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna. Foto: ist.
KOSADATA — Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menilai usulan pembentukan kementerian atau lembaga khusus perubahan iklim sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola iklim nasional. Usulan tersebut sekaligus diharapkan mampu mendorong pengembangan pasar karbon Indonesia yang dinilai masih stagnan.
Ateng Sutisna mengungkapkan bahwa kehadiran lembaga khusus ini merupakan kebutuhan mendesak di tengah ancaman krisis iklim yang mulai berdampak langsung pada masyarakat, mulai dari banjir rob hingga cuaca ekstrem yang berpotensi memangkas PDB Indonesia hingga 40 persen pada 2050.
"Situasi ini ironis. Di tengah ancaman krisis iklim yang semakin nyata, respons kelembagaan kita justru masih terfragmentasi dan belum menunjukkan kepemimpinan yang kuat," kata Ateng Sutisna dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Minggu, 11 Januari 2026 di Jakarta.
Menurutnya, fragmentasi kelembagaan menjadi akar masalah lesunya pasar karbon nasional (IDXCarbon). Hingga pertengahan 2025, performa perdagangan karbon masih minim dan didominasi pembeli dari dalam negeri, yang mencerminkan rendahnya kepercayaan investor global.
"Fakta bahwa sekitar 90 persen pembeli kredit karbon masih berasal dari dalam negeri menunjukkan rendahnya kepercayaan dan minat investor global terhadap pasar karbon Indonesia," ucapnya.
Ateng menerangkan, tumpang-tindih kewenangan antarlembaga saat ini membuat proses perizinan dan sertifikasi proyek karbon menjadi berbelit serta tidak efisien. Kondisi tersebut diperparah dengan harga kredit karbon domestik yang masih jauh tertinggal dibandingkan standar pasar internasional seperti Uni Eropa.
"Tumpang-tindih kewenangan membuat proses perizinan dan sertifikasi proyek karbon berbelit, lamban, dan tidak efisien. Ini jelas menghambat dan menurunkan kepercayaan investor," terangnya.
Untuk itu, seiring dengan masuknya RUU perubahan iklim dalam Prolegnas Prioritas 2026, Ateng mendorong pemerintah
Comments 0