Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Foto: ist.
KOSADATA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan penolakan atas usulan terkait penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum.
Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid mengungkapkan bahwa alasan dibalik penolakan PKS terhadap usulan tersebut dikarenakan partai menganggap ambang batas parlemen masih diperlukan sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas politik.
"ambang batas parlemen juga dibutuhkan untuk menjaga efektivitas pemerintahan," kata Kholid dilansir dari TEMPO pada Jumat, 30 Januari 2026 di Jakarta.
Kholid menjelaskan, ambang batas parlemen higga saat ini berhasil menjaga parlemen dari kebuntuan dalam pengambilan Keputusan.
Hal tersebut, kata Kholid, disebabkan oleh tidak banyaknya fraksi yang ada di DPR, sehingga tidak terlalu banyak kepentingan yang dibawa masuk ke senayan.
"ambang batas berfungsi memitigasi fragmentasi di parlemen yang berlebihan," ujarnya.
Dengan adanya ambang btas, tutur Kholid, komposisi partai yang masuk ke parlemen dapat lebih terukur, dan berdampak baik terhadap efektifitas dan efisiensi kinerja DPR.
"Akan lebih efektif dan efisien juga, baik dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, maupun pengawasan," ujarnya.
Usulan mengenai penghapusan ambang batas perlemen diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno. Ia mengatakan alasan dibalik dukungan PAN terhadap usulan tersebut dikarenakan partai ingin menjaga suara para pemilih yang telah melabuhkan suaranya kepada calon anggota legislatif tetap terjaga.
"Kami partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pemilihan presiden maupun untuk pemilihan legislatif," kata Eddy pada Kamis, 29 Januari 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dengan diturunkannya parliamentary threshold, Eddy berharap artikulasi kepentingan masyarakat dapat berjalan dengan baik, sehingga akan berdampak
Comments 0