PT SSE Laporkan Sengketa ke Sejumlah Lembaga, Tagih Tanggung Jawab Inalum

Abdillah Balfast
Jan 08, 2026

Pertemuan antara PT SSE dan Inalum

dinyatakan tidak asli.

“Pada produk tersebut tidak tercantum merek Meidensha, hanya terdapat stiker bertuliskan Genuine Part dan Made in Japan. Kami mempertanyakan bagaimana barang seperti ini bisa diterima dan diakui sebagai produk asli,” kata Halomoan.

SSE juga memaparkan perbedaan label, penandaan, dan keterangan teknis pada produk yang dipersoalkan, termasuk tulisan berbahasa Jepang yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dan dinilai tidak mencantumkan merek Meidensha. Menurut SSE, barang yang mereka suplai telah sesuai dengan spesifikasi kontrak dan seluruh kewajiban penyedia telah dipenuhi. Hingga kini, barang tersebut disebut masih tersimpan di gudang Inalum selama kurang lebih dua tahun.

Terkait pelaksanaan addendum kontrak, Halomoan menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan rapat koordinasi pada 5 Februari 2024 dan 20 Maret 2024 yang membahas penjadwalan ulang pengiriman. Rapat tersebut, kata dia, dihadiri perwakilan resmi Inalum dan dituangkan dalam notulen resmi.

“Notulen tersebut menjadi bukti adanya persetujuan reschedule pengiriman serta komitmen untuk melakukan evaluasi ulang,” ujarnya.

SSE menilai pembatalan kontrak secara sepihak dengan alasan masa kontrak telah berakhir tidak memiliki dasar yang kuat, mengingat perpanjangan waktu telah disepakati sebelum adanya pernyataan pembatalan.

Berdasarkan hasil rapat pada 9 Desember 2025, Inalum disebut berkomitmen memberikan keputusan dan menindaklanjuti pembayaran dalam waktu 14 hari kalender. Karena belum menerima tanggapan tertulis, SSE kemudian mengirimkan surat susulan sebagai pengingat resmi.

Dalam perkembangan lain, SSE juga mengaku telah menyurati Badan Pengelola BUMN (BP BUMN) dengan tembusan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Keuangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), DPR RI, serta Ombudsman RI. Perusahaan menyebutkan surat tersebut


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0