Proses mediasi di Komisi A DPRD DKI Jakarta. Foto: ist
“Ini bukan soal intoleransi. Hak beribadah dijamin undang-undang, tapi pelaksanaannya harus mematuhi aturan,” tegas Inggard.
Ia mengingatkan semua pihak agar tidak menyebarkan narasi seolah-olah Komisi A menolak aktivitas ibadah.
“Jangan memfitnah. Kami justru ingin semua pihak mencari solusi bersama, bukan malah memperkeruh keadaan,” ujarnya.
Seperti diketahui, seorang warga bernama Ariandi sebelumnya melaporkan Dharmawan Wiguna, perwakilan vihara, ke Polres Metro Jakarta Barat karena diduga mengganggu pelaksanaan upacara keagamaan. Polisi menyebut perkara tersebut masih dalam proses klarifikasi dan belum ada kesepakatan damai antar pihak.***
Comments 0