Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina
“Kami harap tidak ada lagi masalah seperti keterlambatan konsumsi atau standar hotel yang tidak sesuai. Jemaah haji Indonesia sudah menunggu bertahun-tahun; mereka berhak mendapatkan pelayanan yang setara dengan nilai ibadahnya,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Selly juga mengapresiasi kerja keras Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah yang berhasil merumuskan besaran BPIH dengan cepat dan penuh akuntabilitas.
“Semoga keputusan ini menjadi kado terbaik bagi umat Islam di Indonesia. Kami berharap hasil pembahasan ini dapat diterima dengan baik oleh seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai catatan, pada penyelenggaraan haji tahun 1446 H/2025 M, total BPIH ditetapkan sebesar Rp90,05 juta dengan porsi Bipih sebesar Rp56 juta. Tahun ini, selain menurunkan beban biaya jemaah, pemerintah juga menjanjikan peningkatan kualitas layanan, antara lain melalui penambahan katering bercita rasa Indonesia di Makkah dan Madinah, serta penguatan sistem transportasi masyair untuk memperlancar mobilitas jemaah selama puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Dengan keputusan tersebut, DPR RI berharap penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 dapat berlangsung lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan, tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan haji. (***)
Comments 0