Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: ist.
KOSADATA — Komisi III DPR RI berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas kasus Amsal Sitepu, seorang videografer yang tengah menjadi sorotan publik karena dituduh melakukan mark up anggaran proyek video desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Rapat yang dijadwalkan pada Senin, 30 Maret 2026 pagi itu digelar menyusul banyaknya desakan masyarakat yang menilai proses hukum terhadap Amsal sarat dengan ketidakadilan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, Komisi III ingin mengingatkan penegak hukum agar tidak terjebak pada keadilan formalistik semata. Menurutnya, semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru adalah menghasilkan keadilan substantif.
“Komisi III mengingatkan kepada penegak hukum bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekedar keadilan formalistik belaka,” kata Habiburokhman pada Minggu, 29 Maret 2026 di Jakarta.
Habiburokhman menyoroti bahwa pekerjaan videografi merupakan kerja kreatif yang sulit diukur dengan standar harga baku. Ia mempertanyakan tuduhan penggelembungan anggaran dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, Habiburokhman juga mengingatkan bahwa prioritas pemberantasan korupsi seharusnya difokuskan pada upaya memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara, terutama dalam kasus-kasus besar, bukan pada perkara yang dinilai relatif kecil.
Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal Sitepu pidana dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi proyek video desa di Karo.
Amsal sendiri merespons kasus yang menjeratnya melalui akun Instagram pribadinya. Ia menyatakan bahwa kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja.
RDPU Komisi III besok diharapkan menjadi forum untuk mendengar berbagai
Comments 0