Adhi Karya tunut ganti rugi jika Pemprov DKI Jakarta nekat bongkar tiang monorel
KOSADATA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pembongkaran tiang-tiang beton eks proyek monorel Jakarta akan dimulai Rabu, 14 Januari 2026. Penertiban menyasar sekitar 90 Tiang Monorel yang membentang dari Jalan HR Rasuna Said hingga kawasan Senayan, setelah hampir 20 tahun terbengkalai.
Namun, langkah penataan ruang kota tersebut masih menyisakan persoalan krusial. PT Adhi Karya (Persero) Tbk menegaskan belum ada kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait mekanisme pembongkaran maupun nilai ganti rugi aset Tiang Monorel.
Sekretaris Perusahaan Adhi Karya, Rozi Sparta, menyatakan bahwa Tiang Monorel di Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika merupakan aset sah milik perseroan. Kepemilikan tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Nomor 296/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel tanggal 22 Oktober 2012 serta pendapat hukum Jaksa Pengacara Negara Nomor B.354/G/Gph.1/08/2017 tertanggal 16 Agustus 2017.
“Rencana pembongkaran oleh Pemprov DKI memang benar. Namun hingga kini ADHI masih melakukan pembahasan lanjutan, karena Tiang Monorel tersebut merupakan aset perusahaan,” ujar Rozi dalam keterbukaan informasi.
Ia menambahkan, perseroan terus berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mencari solusi terbaik, sekaligus memastikan seluruh proses dilakukan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan keuangan, nilai aset Tiang Monorel tercatat mengalami penyusutan signifikan. Dari nilai awal Rp132,05 miliar, aset tersebut menyusut menjadi Rp79,3 miliar, dan tercatat sebesar Rp73,01 miliar per 30 September 2025.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar dari APBD DKI Jakarta 2026. Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Heru Suwondo, menjelaskan anggaran tersebut tidak hanya digunakan untuk pembongkaran Tiang Monorel, tetapi
Comments 0