Uang Rp197 Juta dan 850 Gram Emas Jadi Bukti KPK Tersangkakan Bupati Lampung Tengah

Restu Hanif
Dec 11, 2025

Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa. Foto: ist.

KOSADATA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya temuan sejumlah barang bukti yang disita saat melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

"Uang tunai sebesar Rp 193 juta dengan rincian Rp 135 juta diamankan dari kediaman pribadi AW (Ardito Wijaya) dan Rp 58 juta diamankan dari rumah RNP (Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito)," kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers pada Kamis, 11 Desember 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain sejumlah uang,  Mungki menerangkan bahwa KPK juga turut menemukan logam mulia emas sebesar 850 gram yang disita dari kediaman adik Ardito.

"Logam mulia seberat 850 gram yang diamankan dari kediaman RNP," ujarnya.

Dalam konferensi pers tersebut, KPK menetapkan lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Adapun kelima tersangka tersebut adalah Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya bernama Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.

Related Post

Post a Comment

Comments 0