Masjid Jamie Al-Jabbar. Foto: kosadata
Ibnu Hajar juga dalam Fathul Bari menerangkan hadits tersebut menjadi sumber dalil diperbolehkannya anak-anak ikut sholat di masjid.
Hal tersebut sebagai anjuran dalam membiasakan sholat bagi anak-anak dan disunnahkan untuk menunaikan sholat berjamaah, termasuk di masjid.
Namun, ada hal yang perlu diperhatikan, ketika membawa anak-anak ke masjid maka harus dalam pendampingan dan pengawasan orangtua, agar anak-anak tidak mengganggu kekhusyu’an jamaah lain.
Semoga dengan penjelasan diatas, sebagai orangtua dapat memotivasi anak untuk menunaikan sholat dengan membawa anak-anak ke masjid lebih sering.***
Comments 0