Anggota Komisi V DPR RI, Musa Rajekshah. Foto: ist.
KOSADATA - Anggota Komisi V DPR RI, Musa Rajekshah mendorong penindakan yang tegas terhadap maskapai penerbangan yang mengalami keterlambatan (delay) hingga berjam-jam dan merugikan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
Musa menilai, mekanisme punishment atau sanksi sangat diperlukan demi membangun ekosistem penerbangan Indonesia yang disiplin atas jadwal penerbangan.
“Harus ada teguran keras. Kenapa tidak diberlakukan denda bagi maskapai penerbangan yang delay? Misalnya setiap delay 30 menit, 60 menit dan seterusnya, ada besaran dendanya,” kata Musa dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Minggu, 22 Februari 2026 di Jakarta.
Menurutnya, penerapan denda progresif berdasarkan durasi keterlambatan dapat menjadi solusi yang afirmatif bagi para pengguna layanan maskapai tersebut, dan juga dengan adanya sanksi finansial yang jelas dan terukur, maskapai dihaapkan lebi serius dalam mengatur manajemen operasionalnya.
Tak hanya itu, Musa juga menekankan pentingnya maskapai untuk membuat jadwal penerbangan yang matang, termasuk memastikan kesiapan armada dan perawatan (maintenance) pesawat dilakukan sesuai standar.
Ia menegaskan bahwa pelayanan transportasi udara menyangkut kepentingan publik yang luas. Oleh karena itu, ungkapnya, perlu ada ketegasan regulasi agar maskapai lebih disiplin dan tidak mudah melakukan penundaan penerbangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Perlu ada punishment yang tegas agar maskapai penerbangan lebih disiplin lagi dan tidak mudah delay,” tandasnya.***
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0