Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. Foto: ist.
KOSADATA — Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dalam merampas aset dan perlindungan terhadap hak warga negara. Hal tersebut disampaikan oleh Benny dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Senin, 6 April 2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Benny menilai, Perampasan Aset merupakan penggunaan kekuasaan negara yang sangat besar, sehingga harus diatur secara ketat agar tidak disalahgunakan.
“Perampasan Aset ini berkaitan langsung dengan kekuasaan negara dan hak properti warga. Maka harus ada batasan yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan,” kata Benny.
Ia mempertanyakan beberapa aspek mendasar dalam konsep Perampasan Aset, mulai dari siapa yang berwenang melakukan perampasan, apa objek yang dapat dirampas, hingga mekanisme pengawasan terhadap lembaga yang menjalankan kewenangan tersebut.
“Siapa yang merampas, apa yang dirampas, dan siapa yang mengawasi? Ini harus jelas. Kalau tidak, berpotensi terjadi abuse of power,” ucap Benny.
Benny juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses Perampasan Aset. Proses tersebut tidak boleh dilakukan secara tertutup agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.
“Tidak boleh dilakukan secara gelap. Harus terbuka supaya publik bisa mengawasi dan pihak yang berkepentingan bisa mengajukan keberatan,” tuturnya.
Ia mengingatkan perlunya perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, karena dalam banyak kasus aset yang disita atau dirampas tidak sepenuhnya milik pelaku tindak pidana.
“Harus ada perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Jangan sampai mereka ikut dirugikan,” ujarnya.
Benny juga menyoroti kemungkinan adanya putusan bebas dalam perkara pidana, yang mengharuskan negara mengembalikan aset yang telah disita.
“Kalau putusan bebas, aset harus
Comments 0