Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. Foto: DPRD DKI Jakarta
KOSADATA - Langkah anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Benny K Harman yang mengusir Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dari ruang rapat Komisi III DPR RI mendapat dukungan beragam kalangan masyarakat. Salah satunya dari Peniliti Senior Yayasan ASA Indonesia, Syamsuddin Alimsyah.
Menurutnya, pengusiran Eddy Hiariej agar keluar dari ruangan rapat Komisi III dengan alasan yang bersangkutan sudah bersatus tersangka korupsi adalah sebuah langkah yang tepat.
‘’Saya kira sudah tetap dan bagus diteruskan supaya orang orang yang sedang bermasalah hukum sadar betul tidak pantas bertahan pada jabatan publik yang sejatinya diikat kuat dengan nilai nilai moralitas,’’ ujar Syamsuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (22/11/2023).
Peristiwa pengusiran itu sendiri terjadi saat Komisi III menggelar rapat dengan jajaran Kemenkumham terkait optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham menjelang Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
Syamsuddin lebih jauh menjelaskan prinsip dasar dalam penegakan hukum dan nilai integritas. Bahwa dalam penegakan hukum betul berlaku azas praduga tak bersalah.
"Seseorang tidak boleh diyatakan seorang koruptor sebelum ada putusan dari Lembaga pengadilan. Itu adalah wilayah hukum. Hal yang berbeda dalam kerangka etik, moral atau integritas seseorang yang sedang berada dalam jabatan publik diikat nilai yang kuat," katanya.
Dia menjelaskan, seorang pejabat sesungguhnya diposisikan juga pembuat nilai dalam masyarakat. Baik itu kultur dengan nilai keteladanan maupun dalam bentuk sistem yang tertulis misalnya dalam bentuk hukum. Itulah sebabnya mengapa tidak semua orang boleh menduduki sebuah jabatan tertentu.
"Harus melalui proses seleksi akademi dan profiling moral. Dan untuk mengikatnya konsisten menjaga moral kerja
Comments 0