Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan. Foto: ist.
KOSADATA – Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan memandang baha aparat penegah hukum (APH) harus sudah mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dengan baik.
Bob Hasan menilai, aparat penegak hukum seharusnya sudah siap dalam menjalankan tugas sesuai dengan KUHP yang baru, karena KUHP Nasional telah disahkan pada Januari 2023 dan melalui serangkaian tahapan penyesuaian hingga 2025.
“Kalau penyesuaiannya baru dilakukan Januari ini, menurut saya sudah sangat terlambat. Waktu untuk belajar dan mempersiapkan diri sebenarnya sudah cukup panjang,” kata Bob Hasan dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Jumat, 30 Januari 2026 di Jakarta.
Bob Hasan menekankan bahwa setelah KUHHP dan KUHAP baru resmi diberlakukan, aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, harus segera melakukan reformasi lembaga secara menyeluruh.
Menurutnya, reformasi dalam tubuh Polri maupun kejaksaan bukan berati hanya soal perubahan struktur saja, namun juga menyenntuh aspek perbaikan dan penyesuaian antara substansi KUHP dan KUHAP dengan aparat penegak hukum sebagai bagian dari struktur sistem peradilan pidana.
“Proses reformasi ini pada hakikatnya adalah proses penyesuaian antara substansi KUHP-KUHAP dengan aparat penegak hukum sebagai lembaga struktur, sebagai pemegang pedoman dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya,” ujarnya.
Bob Hasan berharap, reformasi aparat penegak hukum dapat membawa implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.***
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0