Pemprov DKI Jakarta cairkan bansos PKD. Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta
Namun, sejak terbitnya Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025, DTKS resmi berubah menjadi Data Terpadu Sejahtera Nasional (DTSEN).
Dengan perubahan tersebut, seluruh proses penetapan penerima bansos kini mengacu pada data kesejahteraan dalam DTSEN. Proses pendaftaran baru untuk DTKS pun sudah tidak tersedia.
Pemprov DKI juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penyaluran bansos agar tepat sasaran. Warga yang memiliki pertanyaan atau ingin menyampaikan laporan terkait bansos PKD dapat mengakses kanal pengaduan resmi di siladu.jakarta.go.id, WhatsApp 0897 383 8586, atau menghubungi Bank Jakarta di 1500 351.***
Comments 0