Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih
KOSADATA — Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah pusat segera menyalurkan bantuan darurat bagi korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Selain penanganan tanggap darurat, Fikri menekankan pentingnya pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta dispensasi akademik bagi mahasiswa terdampak agar proses pendidikan tetap berjalan.
Fikri menilai pemerintah perlu segera mengoptimalkan pos dana darurat di APBN untuk memastikan penanganan cepat dan terukur. “Kami mendesak pemerintah mengerahkan seluruh sumber daya dan memanfaatkan alokasi dana darurat APBN. Saya mengusulkan penggunaan dana on call sebesar Rp4 triliun dalam APBN 2025 untuk penanganan bencana di Sumatra,” ujar Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).
Ia menyebut dana tersebut dapat dimanfaatkan mulai dari fase tanggap darurat hingga pemulihan pascabencana, termasuk rehabilitasi layanan publik dan rekonstruksi bangunan rusak berat yang kemungkinan membutuhkan pendanaan multiyears hingga 2026.
Desakan ini disampaikan setelah Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, serta BRIN pada Senin (8/12/2025). Rapat tersebut membahas penanganan komprehensif sektor pendidikan di wilayah terdampak.
Data awal Kementerian Pendidikan Tinggi mencatat 6.437 civitas akademika terdampak langsung dan sekitar 30 perguruan tinggi mengalami kerusakan infrastruktur. Pada jenjang dasar dan menengah, 1.009 sekolah telah menerima bantuan awal sekitar Rp4 miliar.
Terkait Keringanan UKT, Fikri menegaskan pemerintah memiliki mekanisme pendanaan darurat yang legal, mulai dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB hingga pos Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) dengan persetujuan Presiden—skema yang sebelumnya digunakan saat pandemi COVID-19 untuk subsidi kuota internet dan bantuan pendidikan.
Selain
Comments 0