Foto: ist.
Ia juga menekankan perlunya penguatan hak imunitas advokat serta perlindungan rahasia klien yang bersifat mutlak, karena hal itu merupakan antitesa terhadap obstruction of justice.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI Dr. Binsar John Vic S menegaskan bahwa revisi UU Advokat harus dilandasi nurani keadilan dan semangat hukum progresif.
“Advokat harus diberikan kekuatan dan perlindungan sebagai bagian dari aparat penegakan hukum. Dalam merevisi UU Advokat harus dilihat nurani keadilan. Ketika dimulai dari itu, maka muaranya adalah kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman yang memimpin RDPU menyatakan bahwa saatnya merevisi UU Advokat untuk menjadi momentum kebangkitan kedua profesi advokat.
“Kami akan terus mengawal proses pembahasan RUU Advokat dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari organisasi advokat, akademisi, serta praktisi hukum. Dengan adanya RDPU ini, diharapkan dapat tercapai kesepahaman bersama dalam menjaga independensi profesi advokat sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.***
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0