Menteri AHY borong jajanan cireng di Kopo Bandung. Foto: SS IG AgusYudhoyono
Dengan diserahkannya sertipikat, Menteri AHY mengatakan kepada warga yang hadir bahwa kepemilikan tanah sudah sah di mata hukum. Selain memiliki kepastian hukum, tanah masyarakat kini punya nilai ekonomi.
"Ini punya nilai, selain kepastian hukum juga punya nilai ekonomi, jika dibutuhkan, dijaminkan untuk usaha, kalau butuh tambahan modal bisa menggunakan sertipikat ini, tapi jangan untuk hal konsumtif," kata Menteri AHY kepada warga yang hadir.***
Comments 0