Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo. Foto: ist.
KOSADATA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) mulai mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada para pedagang yang hendak melakukan Pendaftaran ulang pedagang eks Barito.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan bahwa tindakan tersebut langkah proaktif dari Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan seluruh pedagang memperoleh informasi secara menyeluruh dan tepat waktu menjelang batas akhir pendaftaran pada 10 November 2025 nanti.
“Kami akan menyiapkan tanda terima dan mendokumentasikan penerima surat melalui foto. Apabila ada yang menolak menerima, surat tersebut akan kami teruskan melalui RT atau RW setempat,” kata Ratu pada Rabu, 5 November 2025 di Jakarta.
Ratu menerangkan, pemberiyahuan tersebut sebagai upaya untuk memastikan tidak ada pedagang yang merasa belum menerima informasi terkait penataan, khususnya bagi mereka yang kurang aktif memantau media sosial.
Ratu juga menjelaskan bahwa pengumuman resmi daftar pedagang yang lolos seleksi dan berhak menempati SFK Jakarta akan disampaikan sebelum proses mobilisasi dan penempatan berlangsung.
“Melalui tahapan ini, Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh proses penataan berjalan tertib, transparan, dan sesuai jadwal,” ucapnya.
Dinas PPKUKM menegaskan, nagi para pedagang yang tidak melakukan Pendaftaran ulang hingga batas waktu yang ditentukan akan kehilangan hak atas kiosnya, sehngga kuta tersebut nantinya akan dialihkan kepada pedagang umum yang memenuhi syarat.
Sebagai informasi, persyaratan pendaftaran kios Sentra Fauna dan Kuliner Jakarta – Lenteng Agung adalah sebagai berikut:
- Memiliki KTP dengan domisili DKI Jakarta.
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK).
- Satu KK hanya berhak menyewa satu kios.
- Tidak memiliki tempat usaha lain di wilayah DKI Jakarta.
- Memiliki usaha
Comments 0