Pengamat Transportasi Wahyu Ramadhan. Foto : dok Pribadi Wahyu Ramadhan
Berikut adalah beberapa langkah Penataan Transportasi yang dapat membantu mengatasi polusi udara di perkotaan pada umumnya dan di Kota Jakarta pada khususnya:
1. Kebijakan Pembatasan Lalu Lintas: Menerapkan kebijakan jalan berbayar (electronic road pricing) di jalan akses masuk Kota Jakarta dan area pusat kota. Ini juga mendorong orang untuk berbagi kendaraan atau beralih menggunakan Transportasi umum.
2. Pengaturan Ruang Parkir: Mengatur ruang parkir dengan bijak, seperti mengenakan biaya parkir yang lebih tinggi di pusat kota, akan dapat mengurangi jumlah penggunaan kendaraan pribadi di jalan.
3. Kebijakan Fiskal dan Insentif: Memberikan insentif seperti diskon pajak atau subsidi untuk kendaraan listrik, serta menerapkan pajak yang tinggi untuk kendaraan berbahan bakar minyak, sehingga dapat merangsang penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
4. Penggunaan Bahan Bakar Ramah Lingkungan: Seluruh SPBU yang beroperasi di Kota Jakarta hanya diperbolehkan menjual bensin beroktan 95 keatas dan atau solar ramah lingkungan. Dan memperbanyak charging station untuk kendaraan listrik
5. Pemberlakuan Uji Emisi: Diberlakukan bagi seluruh kendaraan bermotor tanpa terkecuali serta pemberlakuan sanksi bagi kendaraan yang melanggar standar emisi.
6. Peningkatan Transportasi Umum Berbasis Listrik: Pemerintah wajib menambah jumlah tranportasi umum berbasis kendaraan listrik guna menggantikan tranportasi umum berbasis kendaraan konvensional, tidak hanya bis akan tetapi juga angkutan kota, taxi regular dan taxi online.
7. Integrasi Transportasi Umum: Memastikan jumlah armada Transportasi umum mencukupi dan dapat menjangkau seluruh wilayah di
Comments 0