“Sebagaimana Instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor INS.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2022 tentang Perlindungan Satwa Liar atas Ancaman Penjeratan dan Perburuan Liar di Dalam dan di Luar Kawasan Hutan tanggal 17 Juni 2022 yang telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor SOP.1/KSDAE/SET.3/KSA.2/12/2022 tentang Perlindungan Satwa Liar di Dalam dan di Luar Kawasan Hutan tanggal 7 Desember 2022. Serta memastikan bahwa upaya perlindungan terhadap satwa liar yang dilindungi pada areal kerja PBPH berjalan intensif, mengimplementasikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Nomor SE.7/PHL/PUPH/HPL.1/10/2022 tanggal 14 Oktober 2022 tentang Perlindungan Satwa Liar yang Dilindungi di Dalam Areal Kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH),†jelas Ujang.
Ujang menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran BBKSDA Riau dan BKSDA Bengkulu, PJHS, dan PT BAP atas dukungan personil dokter hewan, tim teknis, dan peralatan pelontar atau pendorong bius sehingga upaya bersama yang dilakukan dapat terlaksana dengan baik.
“Sebagai tanda pengenal di lapangan, tim bersepakat memberi nama Gajah betina yang dipasang GPS Collar tersebut dengan nama Meisya, untuk melengkapi Meilani dan Meissi yang telah terpasang sebelumnya pada bulan Mei 2022 lalu,†ungkap Ujang
Sementara itu, Jasmine N.P. Doloksaribu, Head of Landscape Conservation APP Sinar Mas yang turut mengawal proses pemasangan GPS Collar di lapangan, menyatakan bahwa APP Sinar Mas berkomitmen mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam program human-elephant co-existence.
“Pemasangan GPS Collar ini diharapkan dapat membantu dalam memahami prinsip berbagi ruang hidup antara manusia dan Gajah serta merumuskan strategi aksi konservasi yang efektif sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal PHL
Comments 0