Sambut Lebaran 2026, Komisi V Targetkan Diskon Tiket Pesawat Capai 20 Persen

Restu Hanif
Feb 22, 2026

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda. Foto: ist.

KOSADATA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda mendorong Kementerian Perhubungan untuk kembali melobi Kementerian Keuangan terkait besaran kebijakan diskon tiket pesawat domestik selama periode mudik Lebaran 2026.

Ia menilai, masyarakat masih berharap diskon tiket pesawat bisa mencapai angka 20 persen guna meringankan beban perjalanan mudik.

“Harapan masyarakat diskon tiket pesawat ini bisa sampai 20 persen. Karena itu, kami mendorong Kementerian Perhubungan untuk kembali berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan,” kata Huda dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Minggu, 22 Februari 2026 di Jakarta.

Huda menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan memiliki empat wewenang dalam menentukan biaya penerbangan, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket, biaya pelayanan bandara, bahan bakar avtur, serta komponen cadangan (sparepart) pesawat.

Untuk itu, sebelum memasuki puncak masa mudik Lebaran, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan dapat menjalin koordinasi untuk mendiskusikan terkait tambahan insentif diskon tarif pesawat.

“Selagi masih ada waktu, kami berharap kedua kementerian bisa duduk bersama dan memberikan kebijakan yang lebih optimal bagi masyarakat pemudik,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah sebelumnya telah mengumumkan pemberian diskon tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 17 hingga 18 persen untuk periode penerbangan 14–29 Maret 2026.

Potongan harga tiket dihasilkan dari kombinasi beberapa faktor, antara lain: Penurunan harga avtur sebesar 10 persen di 37 bandara utama. Diskon biaya pendaratan (landing charges) sebesar 50 persen. Pembebasan PPN pada jasa bandar udara. Penghapusan PPN pada fuel surcharge dan passenger service charge (PSC).

Komisi V DPR RI pun berharap, melalui koordinasi lanjutan antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan, besaran diskon tiket pesawat dapat ditingkatkan sehingga semakin meringankan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0