Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina
KOSADATA– Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menegaskan bahwa penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M harus sejalan dengan peningkatan mutu layanan bagi jemaah. Pernyataan tersebut disampaikan Selly dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umrah, yang membahas serta menetapkan BPIH Tahun 1447 H/2026 M di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Selly menyampaikan, berdasarkan laporan pemerintah, rata-rata BPIH tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp87.409.366 per jemaah, dengan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp54.193.807. Angka tersebut menunjukkan adanya penurunan sekitar Rp2,8 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski demikian, Selly mengingatkan agar penurunan biaya tersebut tidak mengorbankan kualitas pelayanan ibadah haji.
“Kami meminta pemerintah menjamin kualitas pelayanan serta keberlangsungan keuangan haji. Penurunan biaya harus dibarengi dengan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kontrak layanan—baik penerbangan, akomodasi, konsumsi, maupun transportasi,” tegasnya.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik, khususnya bagi calon jemaah haji. Menurutnya, pengawasan DPR RI akan lebih efektif apabila pemerintah membuka data dan kontrak layanan secara transparan.
“Kita ingin masyarakat mendapatkan informasi yang layak dan terbuka. Penyelenggaraan haji kali ini menjadi momentum penting, karena untuk pertama kalinya Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terlibat langsung dalam memberikan layanan kepada jemaah Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, Selly juga menyoroti dua syarikah (perusahaan penyedia layanan haji di Arab Saudi) yang ditunjuk pemerintah untuk menangani akomodasi dan layanan jemaah Indonesia. Ia berharap kedua perusahaan tersebut dapat memberikan pelayanan terbaik dan tidak
Comments 0