BPJS Kesehatan
Dokter umum dan spesialis (jika ditetapkan oleh instansi kesehatan).
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Sebelumnya
Kelas 1: Rp150.000
Kelas 2: Rp100.000
Kelas 3: Rp35.000 (Rp7.000 disubsidi pemerintah)
Pertanyaan tentang Iuran BPJS Kesehatan dengan KRIS
Jika KRIS diterapkan, apakah iuran BPJS Kesehatan akan ikut disamaratakan? Pertanyaan ini masih memerlukan jawaban resmi dari pihak berwenang, karena peraturan ini belum mengatur secara spesifik mengenai perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan dalam konteks KRIS. (***)
Comments 0