Sopir SPPG Jadi Tersangka Atas Insiden Mobil MBG Tabrak Siswa dan Guru SDN 01 Kalibaru

Restu Hanif
Dec 12, 2025

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz. Foto: ist.

KOSADATA — Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan pengemudi mobil layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial AI sebagai tersangka atas insiden mobil SPPG yang menabrak sejumlah murid serta seorang guru di SDN 01 Kalibaru.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz menerangkan bawa penetapan tersangka terhadap AI dilakukan setelah serangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik.

“Kami sudah melakukan gelar perkara dan yakin dengan alat bukti yang ada sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat, 12 Desember 2025 di Jakarta Utara.

Ia menjelaskan bahwa kecelakaan disebabkan oleh kondisi pelaku yang mengantuk akibat tidur, sehingga mengakibakan kondisi fisik pelaku yang tidak prima.

Kondisi tersebut membuat pelaku berada dalam posisi tidak layak mengemudi dan berujung pada insiden yang melukai beberapa siswa dan guru.

“Pelaku ini dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang tindak kelalaian yang menyebabkan luka dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” ujarnya.

Sebelum pelaku ditetapkan tersangka, penyidik bersama Dinas Perhubungan terlebih dahulu mendalami kondisi kendaraan yang digunakan AI. Hasilnya, tidak ditemukan permasalahan teknis apapun pada mobil tersebut.

“Kami sudah memeriksa rem, saluran, sistem pengereman dan test road, dan hasilnya semua baik. Mobil ini layak jalan dan tidak ada gangguan,” ungkap Kepala Satuan Pelaksana Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Dardi Wahyudi.***

Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.

Related Post

Post a Comment

Comments 0