Tanggapi Usul Pilkada Lewat DPRD, Tito: Bisa Asal Undang-Undangnya Diubah

Restu Hanif
Jan 13, 2026

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: ist.

KOSADATA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa ada satu syarat yang harus dipenuhi apabila mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dilakukan melalui DPRD, yaoitu mengubah Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

"Nah, tapi kalau dilakukan dengan pemilihan oleh DPRD maka Undang-Undang Pilkada yang harus diubah," kata Tito dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Selasa, 13 Januari 2026 di Jakarta.

Tito menjelaskan, Pilkada melalui DPRD memiliki landasan hukum yang kuat, karena sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945 dan butir keempat Pancasila yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Dalam Pasal 18 UUD Negara RI Tahun 1945, Tito menerangkan, gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati dan wakil bupati dipilih secara demokrasi.

Nia menuturkan, baik dipilih secara langsung oleh rakyat ataupun melalui DPRD, kedua mekanisme tersebut tidak menyalahi prisnip demokrasi yang tertuang dalam UUD 1945.

"Demokrasi itu terbagi dua yakni dipilih langsung oleh rakyat dan demokrasi perwakilan. Keduanya sama-sama tidak menyalahi UUD 1945," tandasnya.***

Update terus berita terkini Kosadata di Google News.

Related Post

Post a Comment

Comments 0