Pemprov DKI Jakarta akan mengimplementasikan tarif disinsentif parkir di sejumlah titik. Foto: FB UPT Perparkiran
Ia juga menambahkan jika kebijakan ini merupakan salah satu langkah meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum, tetapi bukan langkah satu-satunya.
"Tarif parkir yang ditetapkan nanti juga akan menjadi bagian untuk mendorong masyarakat naik kendaraan umum untuk mengantisipasi mahalnya biaya parkir. Di sisi lain, hal ini harus didukung dengan ketersediaan kendaraan umum yang terintegrasi, nyaman, ramah lingkungan, dengan jumlah yang memadai. Ini menjadi salah satu cara untuk mengatasi polusi di Jakarta," kata Putu.
"Harus juga dipikirkan langkah peningkatan kenyamanan dan keamanan menggunakan kendaraan umum, serta insentif lainnya bagi masyarakat untuk beralih moda transportasi. Untuk itu, koordinasi dan integrasi beragam _stakeholder_ terkait menjadi sangat penting. Jangan sampai inisiatif kebijakan yang ada malah menghambat mobilitas dan kebebasan masyarakat untuk berkegiatan,” papar Putu.
Sebagai catatan, per 1 Oktober 2023, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan tarif Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di 131 titik parkir milik Pemprov DKI Jakarta bagi kendaraan roda empat yang tidak lulus Uji emisi. Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat akan dikenakan tarif Rp7.500 sekali parkir atau tarif flat. Tarif ini bertujuan untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi dan memilih kendaraan umum untuk transportasi setiap harinya sehingga dapat mengurangi polusi udara di DKI Jakarta.***
Comments 0