Penasihat hukum Agus Salim, Yunus Adhi Prabowo (dua dari kanan). Foto: ist
Ketua Umum IAI, apt. Noffendri Roestam, turut menanggapi putusan terhadap kadernya itu. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Sebagai organisasi profesi, kami akan terus memberikan pendampingan kepada anggota dalam proses hukum ini,” katanya singkat.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut tiga hal yang memberatkan terdakwa, yakni produk yang diedarkan tidak dijamin keamanannya, terdakwa tidak melakukan pengecekan penandaan dari BPOM, serta rekam jejak hukum terdakwa yang pernah dihukum sebelumnya. Adapun yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan.
Perkara ini tercatat dengan Nomor Register: 206/PID.SUS/2025/PN MKS. Agus Salim didakwa karena memproduksi dan mengedarkan obat herbal tanpa standar mutu dan keamanan. Meski vonisnya lebih ringan, sorotan publik terhadap kasus ini dipastikan belum usai.***
Comments 0